JAKARTA -Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis (5/12). Salah satu topik yang disorot dalam interupsinya adalah penanganan kemiskinan di Indonesia, khususnya terkait dengan klasifikasi “fakir miskin” dan bantuan yang diterima oleh mereka yang tergolong dalam kategori tersebut.
Slamet mengungkapkan, meskipun Indonesia sering merujuk pada istilah fakir miskin dalam upaya penanganan kemiskinan, dalam praktiknya, tidak semua orang yang tergolong fakir miskin mendapat bantuan yang sesuai. Ia mengusulkan agar pemahaman tentang fakir dan miskin di Indonesia perlu direkonstruksi agar lebih tepat sasaran.
“Di awal pemerintahan Prabowo, saya ingin memberikan pandangan bahwa perlu kiranya merekonstruksi penanganan kemiskinan di Indonesia, dengan merekonstruksi pemahaman kita pada istilah fakir (dan) miskin,” kata Slamet dalam rapat paripurna.
Slamet kemudian menjelaskan asal-usul kata fakir yang berasal dari Bahasa Arab, “Faqr,” yang berarti tulang punggung. Ia menyatakan bahwa orang fakir adalah mereka yang tidak mampu bekerja. Sementara itu, miskin, menurutnya, merujuk pada orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar tetapi masih mampu untuk bekerja.
“Atas dasar istilah ini, maka klasifikasi miskin, bukan berdasarkan penghasilan tetapi berdasarkan kemampuan kerja,” jelas Slamet. Ia menambahkan bahwa bagi mereka yang fakir dan tidak bisa bekerja, harus mendapatkan jaminan dari pemerintah karena mereka tidak dapat diberdayakan.
Sebagai solusi, Slamet mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan harapan agar kebijakan penanganan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami sedang mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 13 Tahun 2011, mudah-mudahan bisa kita dukung bersama,” pungkas Slamet.