Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.
Kericuhan yang terjadi pada 5 Agustus lalu dipicu oleh langkah aparat Satpol PP yang memindahkan tumpukan kardus berisi air minum milik warga yang akan digunakan untuk aksi unjuk rasa.
Tindakan tersebut atas instruksi Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, dan Plt Kepala Satpol PP, Sriyatun.
Warga yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Pati Bersatu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap aspirasi publik.
Adu argumen pun terjadi antara warga dan Riyoso, yang videonya sempat viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Riyoso menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum.
"Kami tidak melarang penggalangan dana ataupun aksi damai. Hanya saja, kami meminta agar semua kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu fasilitas umum," ujarnya.
Sebagai bentuk lanjutan penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB, warga merencanakan aksi damai pada 13 Agustus 2025 di alun-alun Pati.
Inisiator aksi, Ahmad Husein, menyatakan bahwa gerakan ini bertujuan mendorong pemerintah agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk menjaga kondusivitas serta memastikan seluruh aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan aman.*