Regulasi ini hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk sistem alih daya, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menurut Yassierli, pembatasan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, perusahaanalih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.
Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dinilai tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.*