BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Diperbolehkan

Dharma - Jumat, 01 Mei 2026 20:36 WIB
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Diperbolehkan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk sistem alih daya, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga:

Enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menurut Yassierli, pembatasan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Dalam beleid tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.

Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dinilai tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.*


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Subianto Teken Perpres Ojol, Ini Respons GoTo dan Grab
Di Depan Buruh, Prabowo Subianto Semprot Elite Korup: Saya Tidak Rela Negara Dirampok
May Day 2026, Gubernur Sumut Serahkan 1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Asahan
Prabowo Bentuk Satgas PHK, DPR: Akan Ada Perwakilan Buruh, Laporan Bisa Lebih Cepat Ditangani
Seluruh Dunia Panik Akibat Krisis, Prabowo: Indonesia Aman, Kita Swasembada Pangan dan Energi
Buruh Kepung DPR RI, Asap Hitam Pekat Warnai Aksi May Day 2026: Suara Kami Harus Didengar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru