Sidang Syarat Pendidikan Gibran Memanas, MK Bakal Gelar Pembuktian Hari Rabu
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk sistem alih daya, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.Baca Juga:
Enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menurut Yassierli, pembatasan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Dalam beleid tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.
Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dinilai tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.*
(cn/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Senin (28/9/2026) tercatat berada dalam kategori sedang berdasarkan indeks kua
KESEHATAN
TAPTENG Banjir kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah te
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto tetap menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seni
NASIONAL
BANDA ACEH Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) yang diduga terlibat penggelapan sep
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18), meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin
PERISTIWA
MEDAN Polisi menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu t
HUKUM DAN KRIMINAL