Ombudsman Beberkan Fakta Dapur MBG Sumut, Baru 775 dari 1.570 SPPG Kantongi Sertifikat Higiene
MEDAN Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara yang belum menganton
NASIONAL
JAKARTA — Dua perusahaan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol).
Keduanya menyatakan akan mematuhi kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mempelajari lebih lanjut rincian aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian kebijakan internal.Baca Juga:
"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, GoTo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan ekosistem digital, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Ia menyebut perusahaannya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Grab Indonesia menghormati arahan Presiden. Kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng.
Namun, Neneng menilai perubahan struktur komisi yang diatur dalam Perpres tersebut merupakan langkah fundamental yang akan memengaruhi model bisnis platform digital.
Karena itu, Grab akan mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut.
"Kami menunggu penerbitan resmi untuk menilai rinciannya. Perubahan struktur komisi adalah perubahan mendasar, sehingga perlu implementasi yang seimbang agar tetap menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan bagi konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
MEDAN Ombudsman Republik Indonesia mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara yang belum menganton
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan dua opsi untuk mengatasi maraknya pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wis
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mendukung wacana pengalihan sepeda motor sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional
POLITIK
JAKARTA Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas perka
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangu
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Rabu (24/6/2026) di zona hijau. Pada sesi pembukaan, IHSG tercatat meng
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Harga logam
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih berada di level tinggi pada perdagangan Rabu (24/6/2026) pagi. Berdasarkan data Pusat Informasi Ha
EKONOMI
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Gorontalo untuk menghadiri puncak acara Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelay
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ti
HUKUM DAN KRIMINAL