Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Dua perusahaan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol).
Keduanya menyatakan akan mematuhi kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mempelajari lebih lanjut rincian aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian kebijakan internal.
Baca Juga:
"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, GoTo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan ekosistem digital, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Ia menyebut perusahaannya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Grab Indonesia menghormati arahan Presiden. Kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng.
Namun, Neneng menilai perubahan struktur komisi yang diatur dalam Perpres tersebut merupakan langkah fundamental yang akan memengaruhi model bisnis platform digital.
Karena itu, Grab akan mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut.
"Kami menunggu penerbitan resmi untuk menilai rinciannya. Perubahan struktur komisi adalah perubahan mendasar, sehingga perlu implementasi yang seimbang agar tetap menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan bagi konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.