Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
KARO Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kedia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dua perusahaan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol).
Keduanya menyatakan akan mematuhi kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mempelajari lebih lanjut rincian aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian kebijakan internal.Baca Juga:
"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, GoTo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan ekosistem digital, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Ia menyebut perusahaannya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Grab Indonesia menghormati arahan Presiden. Kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng.
Namun, Neneng menilai perubahan struktur komisi yang diatur dalam Perpres tersebut merupakan langkah fundamental yang akan memengaruhi model bisnis platform digital.
Karena itu, Grab akan mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut.
"Kami menunggu penerbitan resmi untuk menilai rinciannya. Perubahan struktur komisi adalah perubahan mendasar, sehingga perlu implementasi yang seimbang agar tetap menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan bagi konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
Dalam regulasi tersebut, aplikator diwajibkan memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, serta menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi.
Presiden juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk kemungkinan penghentian operasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket regulasi ketenagakerjaan yang diumumkan pemerintah pada momentum May Day 2026, dengan fokus pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.*
(tt/ad)
KARO Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kedia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons kritik DPRD Kota Medan mengenai masih rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan d
PEMERINTAHAN
BINJAI Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 2 Binjai memasuki proses hukum. Orang tua korban, Aidil Syahp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kop
EKONOMI
MEDAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara mencatat peningkatan penghimpunan zakat dan infak pada triwulan III 2026. Hingga
PEMERINTAHAN
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Medan. Pembangunan drainase terus dilakukan di sejumlah kawasan yan
PEMERINTAHAN
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL