LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dua perusahaan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol).
Keduanya menyatakan akan mematuhi kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan akan mempelajari lebih lanjut rincian aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian kebijakan internal.Baca Juga:
"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, GoTo berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan ekosistem digital, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Ia menyebut perusahaannya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Grab Indonesia menghormati arahan Presiden. Kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng.
Namun, Neneng menilai perubahan struktur komisi yang diatur dalam Perpres tersebut merupakan langkah fundamental yang akan memengaruhi model bisnis platform digital.
Karena itu, Grab akan mengkaji secara mendalam dampak kebijakan tersebut.
"Kami menunggu penerbitan resmi untuk menilai rinciannya. Perubahan struktur komisi adalah perubahan mendasar, sehingga perlu implementasi yang seimbang agar tetap menjaga keberlanjutan industri dan keterjangkauan bagi konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi daring.
Dalam regulasi tersebut, aplikator diwajibkan memberikan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, serta menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi.
Presiden juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk kemungkinan penghentian operasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket regulasi ketenagakerjaan yang diumumkan pemerintah pada momentum May Day 2026, dengan fokus pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.*
(tt/ad)
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkan
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menanggapi pihakpihak yang masih mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pem
NASIONAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjang karier politiknya yang diwarnai empat kali kekalahan dalam pemilihan um
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihakpihak yang berada di balik sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan terjadi
NASIONAL
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri sebagai upaya memperkuat karakte
PEMERINTAHAN
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berupa Lencana Emas Adhi Bhak
NASIONAL
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya selalu berpihak kepada petani dan nelayan dalam berbagai kebijakan maupun
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaa
HUKUM DAN KRIMINAL