Kapolsek Dendang Gandeng Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini hanya mengizinkan enam bidang pekerjaan untuk sistem alih daya, sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.Baca Juga:
Enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Menurut Yassierli, pembatasan ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Dalam beleid tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.
Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk upah, lembur, jam kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan," kata Yassierli.
Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini dinilai tidak terkendali, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.*
(cn/ad)
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran pimpinan TNI di Istana Ke
NASIONAL