Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memberikan perlindungan formal melalui regulasi yang adil dan inklusif.
"Sebagian besar dari mereka adalah lansia. Kita harus memastikan ada perlindungan formal, tidak hanya mengandalkan semangat sukarela," jelas Ihwan.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini harus mencakup semua agama tanpa pengecualian.
"Bantuan ini harus merata. Tidak boleh hanya diberikan kepada satu kelompok agama saja. Semua pelayan rumah ibadah berhak mendapatkan perlindungan sosial yang setara," tegasnya.
Gagasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Sumatera Utara yang lebih inklusif dan manusiawi, di mana kesejahteraan para pelayan sosial keagamaan juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Pemprov Sumut diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang mengakomodasi usulan tersebut, termasuk menjajaki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pelayan rumah ibadah dan bilal mayit mendapatkan akses perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.*