Anggota Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati, Yeti Kristianti, menyatakan bahwa proses seperti ini menyalahi prosedur administrasi dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Pembahasan kebijakan publik di rumah pribadi jelas cacat prosedur. Undangannya juga bukan dari pihak yang berwenang. Bahkan pejabat penting seperti Sekda dan asisten tidak dilibatkan," kata Yeti dengan tegas.
Pansus menilai hal ini sebagai salah satu indikasi perlunya evaluasi menyeluruh atas kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
Pemerintah daerah diharapkan bersikap transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam menetapkan kebijakan fiskal yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya guna menuntaskan polemik ini secara terbuka dan berkeadilan.*