BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

DPD RI Usul Bentuk Kementerian Haji, Dorong Penetapan BPIH Maksimal 14 Hari

Abyadi Siregar - Sabtu, 23 Agustus 2025 13:09 WIB
DPD RI Usul Bentuk Kementerian Haji, Dorong Penetapan BPIH Maksimal 14 Hari
Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). (foto : kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025), DPD RI mendorong pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, serta penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang lebih awal.

Wakil Ketua I DPD RI, Dailami Firdaus, menyebut perlunya penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kami menilai penting mempertimbangkan penguatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji Republik Indonesia, agar setara dengan kementerian haji di Arab Saudi," ujar Dailami.

DPD RI juga menyoroti perlunya pembenahan dalam pengelolaan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk penyediaan akomodasi memadai, transportasi disiplin, hingga mitigasi bencana dan sistem evakuasi darurat yang lebih terencana.

Di bidang kesehatan, Dailami menekankan pentingnya layanan kesehatan ramah lansia, termasuk pemeriksaan ulang, evaluasi menyeluruh dari sisi fisik dan mental, serta perhatian khusus bagi jemaah berisiko tinggi.

Terkait pelayanan jemaah, DPD RI mengusulkan kompensasi otomatis jika terdapat keterlambatan atau kegagalan layanan tanpa perlu klaim manual dari jemaah. Evaluasi kontrak vendor juga diminta dilakukan secara terbuka dan berbasis score card.

Dalam hal kuota, Dailami meminta transparansi dan keadilan distribusi antar daerah melalui dashboard real time daftar tunggu jemaah. Ia juga mendesak agar sanksi tegas diterapkan terhadap pelaku jual beli porsi haji, disertai perlindungan whistleblower dan penguatan aparat PPNS dengan kemampuan digital forensik.

"Penegakan hukum harus diperkuat agar tidak ada lagi mafia kuota yang bermain," tegasnya.

Terakhir, DPD RI mendorong agar penetapan BPIH dilakukan lebih awal, guna menjamin kesiapan logistik dan pelayanan. Bila ada perubahan mendadak, pembahasan harus dibatasi maksimal 14 hari kerja.

"Tujuannya agar tidak merugikan jemaah dan penyelenggaraan haji bisa lebih matang," tutup Dailami.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru