Petaka MBG Terulang Lagi: 17 Siswa SD Medan Dilarikan ke RS, Ini Deretan Kasusnya di Sumut
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
JAKARTA –Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya perhatian lebih kepada penyandang disabilitas untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan produktif. Hal ini disampaikannya dalam pidato peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 yang digelar oleh Kementerian Sosial di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
“Hari ini kita memperingati Hari Disabilitas Internasional. Harapannya, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum menghadirkan ekosistem yang lebih nyaman dan produktif bagi penyandang disabilitas,” ujar Gibran dalam sambutannya.
Dukung Prestasi dan Aksesibilitas Wapres Gibran juga menyoroti berbagai prestasi membanggakan penyandang disabilitas Indonesia di kancah internasional, seperti perolehan 14 medali di Paralimpiade Paris 2024 dan 175 medali emas di ASEAN Para Games.
Gibran mengenang pengalamannya sebagai Wali Kota Solo saat mempersiapkan ASEAN Para Games 2022, yang berlangsung di tengah keterbatasan waktu dan pandemi COVID-19. “Alhamdulillah, meskipun hanya lima bulan persiapan dengan anggaran terbatas, acara tersebut berjalan lancar dan meriah,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mendukung penyandang disabilitas agar mendapat akses setara di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan fasilitas umum.
Ajakan Kolaborasi Nasional Wapres Gibran mengajak jajaran kementerian, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal implementasi program yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dukungannya harus lebih ditingkatkan. Pelibatannya harus lebih diaktifkan, baik dalam perencanaan, pengecekan infrastruktur, maupun pengembangan transportasi publik. Aksesibilitas pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga hukum harus diperluas,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Sektor Gibran juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, pihak swasta, dan organisasi masyarakat. “Kita tuntut kerja bersama untuk mewujudkannya,” tutup anak sulung Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, itu.
Dengan peringatan HDI 2024 ini, diharapkan langkah nyata pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas.
(N/014)
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kesibukan dan padatnya aktivitas perkotaan dapat membuat seseorang membutuhkan waktu untuk beristirahat sejenak. Salah satu pilihan
KESEHATAN
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
NASIONAL