Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto, memberikan tanggapan terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), yang menewaskan korban. Dalam rapat dengan Kapolres Semarang pada Selasa (3/12), Rikwanto mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Rikwanto, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalsel, mengingatkan bahwa setiap anggota polisi harus dapat mengukur ancaman yang dihadapi dan menanganinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kalian itu harus tahu, kalau kalian sudah ke lapangan, ingat ya, satu kaki kalian itu di kuburan. Satu kaki di penjara,” tegas Rikwanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Terlalu cepat salah, terlambat jadi korban. Nah ini istilah yang masih berlaku sampai sekarang,” lanjutnya.
Politikus Golkar ini menilai tindakan Aipda Robig berlebihan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Ia pun menegaskan bahwa selain masalah etik, Aipda Robig harus dihadapkan pada proses hukum pidana atas tindakan yang menyebabkan tewasnya Gamma. “Jadi anggota kita, anggota Kapolres itu Aipda R dikatakan excessive force, berlebihan atau tidak tepat dalam mengambil tindakan,” ujar Rikwanto. “Tindakannya harus dipertanggungjawabkan, karena ada orang yang menjadi korban meninggal dunia,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, menjelaskan bahwa Aipda Robig menembakkan senjatanya sebanyak empat kali pada 24 November 2024, sekitar pukul 00.22 WIB, di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Penembakan ini menyebabkan Gamma tewas, sementara dua lainnya terluka. Aris mengungkapkan bahwa rekaman elektronik menjadi bukti dalam kasus ini.
Aris juga menanggapi klaim awal Polrestabes Semarang yang menyebut penembakan tersebut sebagai bagian dari upaya membubarkan tawuran. Menurutnya, kejadian ini sebenarnya terjadi karena Aipda Robig merasa jalannya terhalangi oleh kendaraan dari arah berlawanan. Dalam keterangan terbaru, Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut tidak ada tawuran yang terjadi, melainkan peristiwa tersebut disebabkan oleh ketegangan antara rombongan motor korban dan Aipda Robig yang saling pepet.
Kasus ini menimbulkan perdebatan, terutama dari pihak keluarga korban yang membantah klaim bahwa Gamma terlibat tawuran. Keluarga korban menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap tidak sebanding dengan ancaman yang ada.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL