BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Rencana Single Salary ASN Tahun 2026, Ini Kata Anggota DPR

Raman Krisna - Sabtu, 30 Agustus 2025 10:59 WIB
Rencana Single Salary ASN Tahun 2026, Ini Kata Anggota DPR
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. (foto: Humas Pemkot Surabaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah terkait rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan berlaku mulai tahun 2026.

Khozin menuturkan, penggajian tunggal ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Namun, saat ini aturan teknis dan regulasi pelaksanaannya belum tersedia dalam UU ASN maupun peraturan turunannya.

Baca Juga:

"Jika memang akan diterapkan pada 2026, kami menunggu aturan teknis yang bisa menjamin pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi," ujar Khozin saat ditemui di Jakarta, Sabtu (30/8).

Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini, konsep penggajian tunggal memiliki sejumlah keunggulan, seperti transparansi dan keadilan dalam penerimaan penghasilan ASN.

Baca Juga:

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menghilangkan disparitas antar ASN yang selama ini masih dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan tersembunyi.

"Kebijakan ini juga membawa semangat efisiensi anggaran dengan mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN agar tidak mencari tambahan dari honorarium proyek, serta menciptakan standar nasional yang memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif," jelas Khozin.

Khozin menambahkan, pada tahun 2023 telah dilakukan uji coba sistem penggajian tunggal di 15 instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Evaluasi terhadap uji coba tersebut sangat penting agar pemerintah dapat mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam implementasi.

"Jika rencana ini masuk dalam nota keuangan RAPBN 2026, Pemerintah wajib segera menyusun aturan teknis pelaksanaannya," tandas Khozin.

DPR Komisi II pun berencana memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta stakeholder lainnya untuk membahas secara mendalam mengenai kebijakan ini.

Sistem single salary memungkinkan ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima satu penghasilan yang merupakan penggabungan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Diduga Kabur ke Luar Negeri Saat Demo DPR Memanas
Pernah Dibubarkan Dua Presiden, DPR RI Kini Genap Berusia 80 Tahun
Kontroversi Pernyataan ‘Orang Tolol Sedunia’, Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Adian Napitupulu Kawal Jenazah Affan di RSCM, Desak Polisi Ungkap Kronologi Secara Terbuka
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
Gubernur Sumut Terima Kunker BAM DPR RI, Usulkan Danau Toba Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru