SUMUT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memperkuat sinergi pengawasan untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat serta memberantas kartel di berbagai sektor strategis, khususnya pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dengan Kejaksaan Agung RI yang ditandatangani pada Februari 2024.
Penguatan kerja sama ini dituangkan melalui pertemuan antara Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, dan Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat (5/9/2025).
Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik rawan terjadinya praktik tidak sehat, seperti persekongkolan tender dan pemenangan proyek oleh pelaku usaha yang tidak kompeten.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin pengawasan dilakukan secara lebih komprehensif. Harapannya, proses tender dapat menghasilkan pemenang yang benar-benar transparan dan berkualitas," ujarnya.
Kejati Soroti Pemenang Tender di Bawah HPS
Dr. Harli Siregar dari Kejati Sumut menyoroti fenomena pemenang tender yang menawarkan harga jauh di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini menurutnya sering menyebabkan pekerjaan mangkrak atau hasil pekerjaan berkualitas rendah.
"Pengadaan yang sehat itu bukan hanya soal harga murah, tapi juga jaminan kualitas. Ini berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik," tegas Harli.