BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar di Sejumlah Wilayah

Ronald Harahap - Rabu, 10 September 2025 19:09 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar di Sejumlah Wilayah
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar di Sejumlah Wilayah (foto : ronald harahap/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar giat rutin penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan pemasangan di sejumlah titik strategis kota.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini menyasar beberapa kecamatan, di antaranya:

Padangsidimpuan Utara (Kel. Wek III & Kel. Losung Batu)

Padangsidimpuan Hutaimbaru (Kel. Sabungan Jae)

Padangsidimpuan Angkola Julu (Desa Joring Natobang)

Padangsidimpuan Batunadua (Kel. Batunadua Julu)

Penertiban Sesuai Perwal

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan:

Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Perwal No. 10 Tahun 2018, perubahan atas Perwal No. 41 Tahun 2014, terkait cara perhitungan tarif pajak daerah dan tata cara pemasangan reklame

Tim GAKDA (Penegakan Perda) Satpol PP menemukan spanduk dan banner yang dipasang secara melintang di badan jalan, terikat pada tiang telepon, dan bahkan menempel di batang pohon, yang membahayakan pengguna jalan serta mengganggu estetika kota.

"Kami menertibkan spanduk dan banner yang melanggar aturan, terutama yang dipasang melintang di jalan protokol dan fasilitas umum. Semua barang bukti diamankan ke Mako 55," ujar Kabid PPUD saat pelaksanaan giat.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru