BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli KTP dan KK: Mulai Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta

- Jumat, 12 September 2025 13:37 WIB
Wali Kota Surabaya Terima 15 Laporan Dugaan Pungli KTP dan KK: Mulai Rp500 Ribu hingga Rp1,5 Juta
Ilustrasi. (foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau itu sebelum ini (penandatangan komitmen), kita akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi setelah ini membuat surat pernyataan, langsung pecat," kata Eri.

Lebih lanjut, ia menyoroti soal iuran kampung yang sering disalahartikan sebagai pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Menurutnya, iuran kampung merupakan hasil kesepakatan warga dan tidak terkait dengan layanan Adminduk yang seharusnya gratis.

"Kalau dia pindah, terkait KK-nya, itu tidak ada biaya. Gratis," tegasnya.

Pemkot Surabaya juga telah mengatur sanksi bagi pengurus RT/RW melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 112 Tahun 2022.

Dengan aturan itu, Pemkot berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Eri juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan pungli, dengan syarat laporan dilengkapi bukti yang valid agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan takut dikucilkan. Tapi warga juga jangan menghakimi tanpa bukti. Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada yang seperti itu, tolong sampaikan," pesannya.

Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas pungli, demi pelayanan publik yang adil dan profesional bagi seluruh warga Kota Pahlawan.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru