Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
MEDAN– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis berat kepada Mantan Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kardianto.
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025). Kardianto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta.Baca Juga:
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti pidana tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lebih tragis lagi, kasus ini menyebabkan meninggalnya seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, yang hanyut di Sungai Silau, Asahan, saat mencoba menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.*
(M/006)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA