Sopir dan Kernet Truk Penyebab Tabrakan Maut Sibolangit Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong
DELI SERDANG Polisi mengamankan sopir dan kernet truk bermuatan air mineral yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Ja
PERISTIWA
MEDAN– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis berat kepada Mantan Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kardianto.
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025). Kardianto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta.Baca Juga:
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti pidana tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lebih tragis lagi, kasus ini menyebabkan meninggalnya seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, yang hanyut di Sungai Silau, Asahan, saat mencoba menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.*
(M/006)
DELI SERDANG Polisi mengamankan sopir dan kernet truk bermuatan air mineral yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Ja
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pembayaran pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar telah diselesaikan pada tahun
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan ko
NASIONAL
JAKARTA Polri mengajak masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses hukum dalam ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto meninjau mesin pengolah sampah sebelum menghadiri panen raya serentak program ketahanan pangan bersama
NASIONAL
SIBOLANGIT Aparat gabungan bergerak cepat menangani kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di Jalan Jamin Ginting Km 44
PERISTIWA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam Iskandar Muda, Jumat (17/7/2026). Pert
NASIONAL
JAKARTA Polri resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17
NASIONAL