TABANAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan terkait Pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bidang tanah yang belum bersertifikat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Indraprasta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai.Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 14 Agustus 2025, membahas langkah-langkah percepatan pendaftaran NOP. Tujuannya adalah memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat.
Kolaborasi Lintas SektorRapat dipimpin oleh perwakilan dari Bakeuda Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh sejumlah unsur penting dalam struktur Pemerintah Daerah, antara lain:
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten TabananInspektur Kabupaten Tabanan
Kelompok Ahli Pemkab Tabanan Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset