BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Liar di Tiga Kecamatan

Ronald Harahap - Rabu, 17 September 2025 15:05 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Liar di Tiga Kecamatan
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tiga kecamatan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Di lokasi tersebut, tepatnya di depan Bagas Godang H. Daulad Raja Gorga, ditemukan sebuah banner dalam kondisi rusak dan menggantung.

Banner tersebut segera diturunkan oleh petugas karena dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Kegiatan penegakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:

- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP

- Perda No. 41 Tahun 2003

- Perda No. 08 Tahun 2005
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peringati Maulid Nabi, Yayasan Nurul Ilmi Ujung Batu 4 Gelar Pengajian Khusus dan Teatrikal Sejarah Islam
Soal Gudang Motor Milik Romeo, Kepling Banjar Sarasi: Bukan Bengkel, Tak Ada Warga yang Keberatan
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Didominasi Awan dan Hujan Ringan, Waspadai Hujan Sedang di Beberapa Kota
Langkah Awal Perubahan APBD 2025, Gubernur Bobby Tandatangani Nota Kesepakatan dengan DPRD Sumut
Hak Anak Yatim Jadi Fokus! BMA dan UNICEF Gelar Workshop Perwalian di Banda Aceh
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL, Mobil Rongsok, dan Reklame Liar di Sejumlah Titik Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru