Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Liar di Tiga Kecamatan
- Rabu, 17 September 2025 15:05 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tiga kecamatan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perwal No. 10 Tahun 2018Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan yang berlaku, menciptakan kota yang tertib dan nyaman, serta mendukung upaya peningkatan PAD.
"Penegakan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan estetis," tegasnya.Selama pelaksanaan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.*