Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Spanduk Liar di Tiga Kecamatan
- Rabu, 17 September 2025 15:05 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin serta penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tiga kecamatan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Di lokasi tersebut, tepatnya di depan Bagas Godang H. Daulad Raja Gorga, ditemukan sebuah banner dalam kondisi rusak dan menggantung. Banner tersebut segera diturunkan oleh petugas karena dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan penegakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP- Perda No. 41 Tahun 2003