SIMALUNGUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pematang Raya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sugiarto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD: S. Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya.Persetujuan terhadap Ranperda P-APBD disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, di mana seluruh fraksi menyatakan menerima dan mendukung penetapan Ranperda menjadi Perda. Juru bicara fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapatnya antara lain:
Fraksi Partai Gerindra – Martua SimamoraFraksi Partai Nasdem – Tangkas Roni Silitonga
Fraksi Partai Demokrat – Hotman Parulian SipayungFraksi Partai Perindo – Jadiaman Damanik
Fraksi Simalungun Madani – Tuansir SaragihSelanjutnya, nota kesepakatan bersama ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, staf ahli bupati, para asisten, dan pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Saragih menyampaikan terima kasih atas dukungan dan persetujuan DPRD terhadap P-APBD. Ia juga mengingatkan bahwa dengan waktu anggaran yang tersisa hanya tiga bulan, percepatan realisasi pembangunan dan program harus menjadi prioritas utama."Jangan ada SILPA. Semua program yang telah direncanakan harus dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat. Kepada seluruh pimpinan OPD, saya minta untuk sigap, jujur, dan bekerja keras," tegas Bupati.
Bupati menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus berpihak pada kepentingan rakyat dan memastikan tidak ada penundaan dalam pelaksanaan program-program prioritas.Setelah disetujui DPRD, dokumen P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi dan rekomendasi sesuai prosedur perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya P-APBD ini, Pemkab Simalungun diharapkan dapat memaksimalkan sisa waktu tahun anggaran untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat di berbagai sektor.*