BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 26 September 2025 20:36 WIB
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (foto : antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator. Hal ini disampaikan usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," jelas Supratman.

BPBUMN akan tetap memegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN akan bertindak sebagai regulator, sedangkan Danantara akan menjalankan fungsi usaha BUMN.

Baca Juga:
Perubahan kelembagaan ini juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Supratman menegaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa yang limitatif disebut dalam undang-undang.

Mekanisme transisi akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), dan penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal. Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi dua tahun bagi Menteri/Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Terkait perum-perum seperti Perum Bulog, statusnya tetap berada di bawah BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut melalui perpres. Dividen saham seri A juga akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan.

Supratman menegaskan bahwa revisi UU BUMN ini bertujuan untuk memodernisasi tata kelola, memastikan pengelolaan aset negara lebih akuntabel, dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN, yang memuat 84 pasal perubahan. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang.*
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Full Senyum, RI Kantongi Rp8 Triliun dari Bill Gates!
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Istana: Ada Kemungkinan
Kementerian BUMN Tanpa Menteri, Pengamat: Saatnya Dievaluasi atau Dibubarkan
Pemerintah Serap Gula Petani Lewat Danantara, Harga Dijaga di Atas Rp 14.500 per Kg
Pemerintah dan PT SGN Sepakati Skema Penyerapan Gula Petani, Harga Minimal Rp14.500 per Kg
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru