Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Gubernur
Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa
Mualem, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku
tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah
hutan Aceh.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9),
Mualem memberikan tenggat waktu dua minggu bagi penambang emas
ilegal untuk segera menarik alat berat mereka dari lokasi
tambang.Pernyataan tegas ini muncul setelah
Mualem menerima laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPR
Aceh terkait maraknya praktik
tambang ilegal, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga:
"Khusus
tambang emas
ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Seluruh
tambang ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari
hutan Aceh," ujar
Mualem."Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, akan kita lakukan langkah tegas," tambahnya.
Mualem menegaskan bahwa aktivitas
tambang ilegal tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan segera diterbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di
Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban
tambang ilegal.
"Tambang
ilegal selama ini hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Kita tidak bisa terus membiarkan ini berlangsung," tegasnya.Dalam rapat paripurna DPR
Aceh, Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta mengungkapkan temuan mencengangkan dari hasil investigasi.
Pansus mencatat ada sekitar 450 titik
tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti
Aceh Jaya,
Aceh Barat, Nagan Raya,
Aceh Selatan, Gayo Lues, dan Pidie.Tak hanya itu, sekitar 1.000 unit
ekskavator disebut aktif beroperasi di
tambang-
tambang tersebut.
Setiap unit diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai bentuk "uang keamanan". Jika dijumlahkan, nilai pungutan liar ini mencapai Rp360 miliar per tahun.
"Kondisi alam
Aceh hancur akibat praktik
tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta, dan ini tidak terlepas dari kolaborasi pelaku dengan oknum aparat penegak
hukum serta pemodal," kata Nurdiansyah.Pansus DPR
Aceh mendesak Gubernur untuk segera menutup seluruh aktivitas
tambang ilegal di wilayah provinsi.
Sebagai solusi jangka panjang, pengelolaan sumber daya alam ini disarankan diserahkan kepada koperasi desa secara legal, sehingga bisa dikelola secara berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.Pansus juga meminta agar pemerintah
Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas per
tambangan dan memperkuat pengawasan lintas sektor untuk mencegah praktik
ilegal yang merusak lingkungan dan memperkaya segelintir pihak.
Dengan ultimatum ini,
Mualem menandai perubahan pendekatan Pemerintah
Aceh dalam menghadapi persoalan
tambang ilegal yang selama ini dibiarkan berlangsung. Langkah tegas ditunggu publik, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merampas hak rakyat atas sumber daya alam daerahnya sendiri.*
(cn/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.