TAPANULI SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (2/10), bertempat di Aula Kantor Camat Sipirok.
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta aparat kewilayahan se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kejari Tapanuli Selatan Nomor: KEP-03/L.2.35/Dsb.2/02/2025 tertanggal 21 Februari 2025, tentang pembentukan Tim Koordinasi PAKEM tingkat daerah.
Kepala Seksi Intelijen KejariTapanuli Selatan, Obrika Yandi Simbolon, S.H., hadir sebagai narasumber utama dalam rapat tersebut.
Ia didampingi oleh tim dari Seksi Intelijen, yakni Juwita Shifa Rahmah, S.Kom., Stiven Jhasen Sinaga, A.Md., dan Doni Setiawan.
Rapat diikuti oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapanuli Selatan dan seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pemaparannya, Obrika menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mengawasi potensi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat," ujarnya.
Obrika juga menekankan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Melalui forum PAKEM, instansi terkait diharapkan dapat lebih awal mendeteksi dan merespons potensi gangguan sosial yang mungkin timbul di masyarakat.
"Dengan adanya rapat koordinasi PAKEM, kita bisa lebih dini mendeteksi potensi yang dapat mengganggu stabilitas. Harapannya, masyarakat merasa terlindungi dan dapat menjalankan kehidupan beragama maupun berkepercayaan secara damai, rukun, dan harmonis," tambahnya.
Forum PAKEM tidak hanya menjadi sarana diskusi, tetapi juga bagian dari strategi penguatan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi dinamika kehidupan beragama dan berkepercayaan.