BANDAR LAMPUNG — Polemik hibah senilai Rp60 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memicu perdebatan publik.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit, rencana bantuan dana besar untuk pembangunan gedung Kejati dinilai janggal dan memunculkan kritik tajam dari masyarakat.
Namun, menurut Humas DPRD Bandar Lampung, Dodi, hingga saat ini anggaran hibah tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
"Masih dalam KUA-PPAS perubahan. Belum masuk ke APBD murni. Jadi saat ini posisinya masih dibahas," jelas Dodi, Kamis (2/10/2025) malam.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan sejumlah pejabat Pemkot sebelumnya yang telah menyebutkan nilai dan skema hibah tersebut secara gamblang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung, Dedi Sutiyoso, sebelumnya mengatakan bahwa hibah senilai Rp60 miliar akan dikucurkan dalam dua tahap, yaitu Rp15 miliar pada 2025 dan Rp45 miliar pada 2026.
Wacana pemberian hibah ini menjadi sorotan tajam publik lantaran kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampungyang dinilai sedang tidak sehat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, terungkap bahwa pemkot mengalami ketidakcukupan dana belanja daerah selama tiga tahun anggaran berturut-turut.