BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Meluruskan Isu Wajib Halal 2026, BPJPH Berikan Penjelasan Resmi

Abyadi Siregar - Sabtu, 11 Oktober 2025 16:42 WIB
Meluruskan Isu Wajib Halal 2026, BPJPH Berikan Penjelasan Resmi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meluruskan pemberitaan yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan ilegal pada keterangan video saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025). (Foto: ANTARA/Harianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meluruskan pemberitaan yang menyebut produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan ilegal mulai 2026.

Haikal menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai konteks yang ia sampaikan saat acara Gathering Media dan Pengusaha bertema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" pada 6 Oktober 2025 di Bekasi.

"Tidak demikian, yang saya katakan adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP 42/2024, bahwa produk yang didistribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika memang halal, atau wajib diberi tanda non-halal apabila produk tersebut non-halal," jelas Haikal melalui keterangan video saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga:

Haikal menambahkan, produk yang dijual tanpa informasi mengenai kandungan atau keterangan jelas tetap termasuk ilegal. "Jadi, kalau ada produk tanpa ada ingredients, tanpa ada keterangan produk, tapi diperjualbelikan, jelas produk itu ilegal. Itu yang saya maksud sebenarnya," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan keamanan, kejelasan, dan keterbukaan informasi bagi konsumen, bukan secara otomatis menjadikan seluruh produk tanpa sertifikat halal sebagai ilegal.*

(lp/mt)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembangkan Kasus Menaker: Dugaan Suap Mengalir ke Proyek Pelatihan Nasional
Wacana Produk Tanpa Sertifikat Halal Jadi Ilegal 2026, DPR: Ngawur dan Sembrono!
Kasus SHM 682 Gegerkan Pekanbaru, Satgas Mafia Tanah Turun Tangan!
Chusnunia Dukung Menkeu Berantas Impor Ilegal, Dorong Kebangkitan Industri Tekstil Lokal
73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal
Terungkap! Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Tengah Kawasan Konservasi IKN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru