BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun Diskon 6%

Abyadi Siregar - Sabtu, 18 Oktober 2025 14:42 WIB
PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun Diskon 6%
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026 melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran diskon PPN sebesar 6 persen akan diterapkan untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga:

Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 15 Oktober 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian," tulis Pasal 2 Ayat 4 PMK tersebut.

Dalam beleid itu, Purbaya juga menegaskan bahwa PPN DTP hanya berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026, dan untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Dengan penerapan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN 5 persen dari tarif tiket normal 11 persen, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah.

"Untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian," bunyi Pasal 3 PMK tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi udara masyarakat selama libur akhir tahun, sekaligus mendorong mobilitas dan sektor pariwisata nasional.*

(cn/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru