Ia mengatakan bahwa pengunduran diri Rajali dilandasi alasan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam surat yang diterima pihaknya.
"Sebagaimana surat yang kami terima, beliau mengundurkan diri. Alasannya karena kesehatan dalam rangka perawatan medis," ujar Sutan kepada wartawan, Selasa (21/10).
Dengan pengunduran dirinya dari jabatan eselon II, Rajali secara otomatis akan memasuki masa pensiun, mengingat usianya telah melewati batas 58 tahun sesuai ketentuan kepegawaian.
Rajali menjadi pejabat kedua di lingkungan Pemprov Sumut yang mengundurkan diri dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumut, Hasmirizal Lubis, juga mengundurkan diri pada 14 Oktober 2025.
Menurut Sutan, dalam surat yang diterima BKD, Hasmirizal menyampaikan bahwa pengunduran dirinya didasari keinginan untuk fokus mengurus keluarga.
"Kalau dari surat yang kami terima, iya, beliau mengundurkan diri karena ingin fokus mengurus keluarga," kata Sutan, Minggu (19/10).
Namun, pengunduran diri Hasmirizal sempat diwarnai spekulasi.
Beredar informasi bahwa ia mundur lantaran merasa sakit hati setelah disebut-sebut "diusir" oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam sebuah kegiatan kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maurarar Sirait, yang berlangsung pada 7–10 Oktober 2025.