Korban Pengeroyokan Dituduh Tersangka, Pengacara Soroti Fakta Persidangan
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), sebuah langkah yang mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Keputusan bersejarah ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2025, Rabu (22/10/2025), dan disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta.
"Terima kasih, Bapak Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Ini adalah kado istimewa bagi seluruh santri Indonesia di momentum Hari Santri Nasional," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).Baca Juga:
Sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin menilai keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian negara terhadap dunia pesantren.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pemerintah melihat pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional sekaligus sumber kekuatan sosial bangsa.
"Kami berharap Ditjen Pesantren menjadi solusi nyata bagi pengembangan pesantren di Indonesia, mencakup aspek infrastruktur, kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi santri. Ini momentum penting agar pesantren makin berdaya dan berdikari," tuturnya.
Cak Imin optimistis, kehadiran Ditjen Pesantren akan menjadi tonggak baru kebangkitan pesantren di Tanah Air. "Saatnya pesantren berdaya menjadi mercusuar peradaban, lokomotif kemajuan bangsa, dan melahirkan generasi pemimpin Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Pembentukan Ditjen Pondok Pesantren sendiri merupakan hasil perjuangan panjang. Usulan ini pertama kali digulirkan pada 2019 di masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Kemudian, proposal kembali diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 2021 dan 2023 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag, serta terakhir pada 2024 di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengonfirmasi kabar tersebut melalui surat resmi Kementerian Sekretariat Negara nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan pembentukan Ditjen Pesantren.
"Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren," kata Romo Muhammad Syafi'i.
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL