Ledakan Grand Polonia Diduga Dipicu Gas Metana, Polisi Masih Buru Sumber Kebocoran
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di seputaran Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim, Rabu (29/10/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan parah akibat pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini terhambat aktivitas PKL.Baca Juga:
"Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.
Meski sempat terjadi cekcok antara petugas dengan sejumlah pedagang, Yunus menegaskan bahwa penertiban tetap berjalan dengan pendekatan humanis namun tegas.
"Walaupun ada sedikit cekcok dengan pedagang yang ditertibkan, kami tetap melakukan penertiban dengan tegas dan humanis," katanya.
Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, yang mengatur tiga kategori zona PKL:
- Zona Merah: Area dilarang total untuk aktivitas PKL, seperti jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah.
- Zona Kuning: Area diizinkan sementara dan bersyarat, misalnya pada waktu atau wilayah tertentu.
- Zona Hijau: Area diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.
"Penertiban di Jalan Kapten Muslim (Pasar Sei Sikambing) ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegas Yunus.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban untuk mencegah PKL kembali menempati badan jalan.
"Kalau masih membandel, kami akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Medan berharap dapat menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.*
(vv/a008)
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK