Rakorwas SPPG se-Sumut, Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup
MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diperketat. S
NASIONAL
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15).
Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada persidangan Senin (20/10) lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza terhadap MHS.Baca Juga:
Oditur Militer menuntut Riza dengan dua dakwaan, yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah menimbang fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa Sertu Riza tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketua Majelis, Letkol Ziky Suryadi, menjelaskan, terdakwa hanya berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan tangan, dan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.
"Dakwaan pada alternatif kedua, Pasal 359 KUHP, lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain," kata Ziky.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda. Saksi utama menyebut Riza hanya merentangkan tangan untuk menghentikan tawuran, sementara satu saksi lain menyatakan korban dipukul.
Dua dokter yang memeriksa korban menyatakan tidak ditemukan lebam pada pipi korban, menandakan tidak terjadi pukulan yang menyebabkan cedera.
Atas putusan tersebut, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim memberikan kesempatan kepada Sertu Riza untuk berpikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diperketat. S
NASIONAL
MEDAN Jumlah rumah warga yang terdampak angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, bertambah dari 120 menjadi 150 rumah.
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah
NASIONAL
JAKARTA Vivo memperkenalkan smartphone 5G kelas menengah terbarunya, Vivo Y31T 5G, di pasar India. Ponsel ini membawa sejumlah fitur yan
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA, 34 tahun, yang diduga terli
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong budaya menabung dan literasi keuangan ditanamkan sejak usia dini. Keb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi tidak memb
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA