KPK Panggil Pejabat ESDM, Kasus Gratifikasi Batu Bara Masuki Babak Baru
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemen
NASIONAL
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15).
Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada persidangan Senin (20/10) lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza terhadap MHS.Baca Juga:
Oditur Militer menuntut Riza dengan dua dakwaan, yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah menimbang fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa Sertu Riza tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketua Majelis, Letkol Ziky Suryadi, menjelaskan, terdakwa hanya berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan tangan, dan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.
"Dakwaan pada alternatif kedua, Pasal 359 KUHP, lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain," kata Ziky.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda. Saksi utama menyebut Riza hanya merentangkan tangan untuk menghentikan tawuran, sementara satu saksi lain menyatakan korban dipukul.
Dua dokter yang memeriksa korban menyatakan tidak ditemukan lebam pada pipi korban, menandakan tidak terjadi pukulan yang menyebabkan cedera.
Atas putusan tersebut, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim memberikan kesempatan kepada Sertu Riza untuk berpikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemen
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 15 perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka memberikan tenggat w
POLITIK
MEDAN Akses jaringan internet dilaporkan mengalami gangguan hingga tidak dapat digunakan selama beberapa jam saat aksi unjuk rasa mahasi
POLITIK
JAKARTA Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Jakarta membubarkan diri
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur seko
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima 15 perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jal
POLITIK
JAKARTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perbaikan terhadap usulan anggaran tahun 2027. Per
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran sebesar Rp815,56 miliar dalam Rancangan Angg
EKONOMI
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik jual beli dapur dala
POLITIK
BANDA ACEH Analis kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman melayangkan kritik terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta
NASIONAL