DPR Tidak Boleh Abaikan Putusan MK Soal Perempuan 30% di Pimpinan AKD
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan
                    JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan dana, terutama pada periode awal atau akhir tahun anggaran.
Menurut Purbaya, skema pinjaman ini disiapkan sebagai solusi untuk menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek yang sering dihadapi pemda.
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang. Jadi, PP ini utamanya untuk menutup kekurangan dana jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Purbaya menambahkan, selain untuk kebutuhan jangka pendek, skema pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki nilai strategis dan dinilai layak didukung oleh pemerintah pusat.
"Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa kita lihat juga," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan rinci terkait mekanisme dan ketentuan pemberian pinjaman masih dalam tahap kajian. Termasuk di dalamnya, ketentuan mengenai pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti dikaji lagi," kata Purbaya singkat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sebagai langkah strategis memperkuat pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, PP 38/2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi daerah dan badan usaha milik negara.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
                    
                JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada penutupan perdagangan hari ini. Berdasarkan data pasa
Ekonomi
                    
                JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerukan agar para ulama dan tokoh aga
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia ke13, KH. Ma&039ruf Amin, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa nilai perputaran uan
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap sisi lain masa mudanya sebagai pengguna setia transportasi umum kereta a
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan sistem transportasi massal, khususnya kereta
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Gubernur Riau
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Jumlah penumpang pesawat domestik melalui Bandara Internasional Kualanamu mengalami penurunan signifikan. Salah satu penyebab utam
Pariwisata
                    
                PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan
Pemerintahan