BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Pemprov Sumut Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat, Bukti Komitmen Pelayanan Publik Transparan

Abyadi Siregar - Jumat, 31 Oktober 2025 09:51 WIB
Pemprov Sumut Tindaklanjuti 97,5% Aduan Masyarakat, Bukti Komitmen Pelayanan Publik Transparan
acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (30/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan pengaduan publik.

Sepanjang periode Januari hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 97,5 persen dari total 204 aduan masyarakat yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah ditindaklanjuti.

Capaian ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, Erwin menyebutkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan respon yang cepat dan memadai.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya menjadikan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari komitmen besar menuju pemerintahan yang akuntabel dan terbuka," ujar Erwin.

Ia menambahkan, capaian positif tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah berpuas diri. Sebaliknya, hal itu harus menjadi pendorong untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB, Insan Fahmi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya KemenPANRB, Emida Suparti, menjelaskan bahwa sejak 27 Oktober 2020, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.

"Pemanfaatan platform LAPOR! dapat meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat proses penyelesaian aduan, serta memperkuat transparansi dan berbagi data antarinstansi," kata Fahmi.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan agar pelayanan publik tetap optimal.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Pranata Komputer KemenPAN-RB Winnie Anggraeni Kusumayanti, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang Khairul Azman, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut Porman Mahulae.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru