Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi membentuk pusat anti-penipuan atau anti-scam center guna mempermudah penanganan kasus penipuan online.
Pusat ini bertujuan mempercepat proses pencegahan, pemblokiran rekening pelaku, hingga pengusutan kasus secara lebih efisien.
Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, anti-scam center ini memanfaatkan aplikasi bernama SIKAP (Siber Ungkap) yang diintegrasikan dengan domain resmi metrojaya.id.Baca Juga:
Aplikasi ini dikembangkan bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dari Satgas Pasti OJK.
"SIKAP ini adalah teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem internal dan eksternal terkait penipuan online. Dengan aplikasi ini, proses pemblokiran rekening yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 12 hari, kini bisa dilakukan hanya dalam 15 menit," ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Fian menambahkan, SIKAP memungkinkan korban langsung melaporkan penipuan setelah menyadari telah tertipu. Korban dapat mengisi data di aplikasi, dan petugas yang siap 24 jam setiap hari akan melakukan identifikasi untuk memastikan laporan valid.
"Petugas kami juga dapat mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti yang dibuat menggunakan AI, melalui verifikasi gambar dan wajah. Sistem ini akan memastikan laporan yang masuk adalah sahih," kata Fian.
Menurut Fian, kejahatan siber di Indonesia sangat beragam, mulai dari sabotase, penipuan pembayaran, pencurian data, hingga love scam. Kadang, pelaku beroperasi dari luar negeri, yang membuat proses penyidikan lebih kompleks.
"Kami berharap dengan adanya anti-scam center ini, korban penipuan bisa segera mendapat keadilan dan kerugian dapat diminimalisir," ujar Fian.
Anti-scam center ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memperkuat penegakan hukum digital dan mendukung keamanan masyarakat di era transaksi online yang terus berkembang.*
(M/006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK