Pusat ini bertujuan mempercepat proses pencegahan, pemblokiran rekening pelaku, hingga pengusutan kasus secara lebih efisien.
Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, anti-scam center ini memanfaatkan aplikasi bernama SIKAP (Siber Ungkap) yang diintegrasikan dengan domain resmi metrojaya.id.
Aplikasi ini dikembangkan bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dari Satgas Pasti OJK.
"SIKAP ini adalah teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem internal dan eksternal terkait penipuan online. Dengan aplikasi ini, proses pemblokiran rekening yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 12 hari, kini bisa dilakukan hanya dalam 15 menit," ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).
Fian menambahkan, SIKAP memungkinkan korban langsung melaporkan penipuan setelah menyadari telah tertipu. Korban dapat mengisi data di aplikasi, dan petugas yang siap 24 jam setiap hari akan melakukan identifikasi untuk memastikan laporan valid.
"Petugas kami juga dapat mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti yang dibuat menggunakan AI, melalui verifikasi gambar dan wajah. Sistem ini akan memastikan laporan yang masuk adalah sahih," kata Fian.
Menurut Fian, kejahatan siber di Indonesia sangat beragam, mulai dari sabotase, penipuan pembayaran, pencurian data, hingga love scam. Kadang, pelaku beroperasi dari luar negeri, yang membuat proses penyidikan lebih kompleks.
"Kami berharap dengan adanya anti-scam center ini, korban penipuan bisa segera mendapat keadilan dan kerugian dapat diminimalisir," ujar Fian.
Anti-scam center ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memperkuat penegakan hukum digital dan mendukung keamanan masyarakat di era transaksi online yang terus berkembang.*
(M/006)
Editor
:
Lawan Penipuan Online, Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi ‘SIKAP’ untuk Lindungi Masyarakat Digital