PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) dengan melakukan giat rutin penertiban dan pengawasan kepatuhan para pedagang kaki lima (PKL) di Pusat Pasar, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini juga menindaklanjuti adanya isu pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Satpol PP di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Umum dan Dinas (PPUD), menjelaskan bahwa giat ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelanggaran perda serta memberikan himbauan kepada PKL agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan demi kelancaran arus lalu lintas.
"Kami melakukan penertiban di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Wek II, dan sekaligus mencari informasi terkait adanya pengaduan pungli yang mengatasnamakan Satpol PP," ujar Kabid PPUD.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan apel dan doa di Mako 55 sebelum langsung menuju lokasi.
Tim kemudian memberikan himbauan melalui pengeras suara, mendokumentasikan kondisi melalui foto dan video, serta melakukan pengecekan langsung kepada PKL.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Meski begitu, beberapa PKL menyampaikan aduan mengenai permintaan uang oleh oknum setempat yang memiliki bangunan liar di depan Sangkumpal Bonang dengan alasan parkir.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada perintah pimpinan untuk melakukan pungutan tersebut dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Situasi pelaksanaan tugas aman dan terkendali. Kami berharap semua pihak memahami bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menjaga ketertiban di Kota Padangsidimpuan," tutup Kabid PPUD.
Giat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 terkait penataan PKL.*