Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban dan penataan PKL di seputaran Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim, Rabu (29/10/2025). (foto: Satpolpp Kotamedan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di seputaran Pasar Sikambing, Jalan Kapten Muslim, Rabu (29/10/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan parah akibat pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini terhambat aktivitas PKL.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.
Meski sempat terjadi cekcok antara petugas dengan sejumlah pedagang, Yunus menegaskan bahwa penertiban tetap berjalan dengan pendekatan humanis namun tegas.
"Walaupun ada sedikit cekcok dengan pedagang yang ditertibkan, kami tetap melakukan penertiban dengan tegas dan humanis," katanya.
Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, yang mengatur tiga kategori zona PKL: - Zona Merah: Area dilarang total untuk aktivitas PKL, seperti jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah. - Zona Kuning: Area diizinkan sementara dan bersyarat, misalnya pada waktu atau wilayah tertentu. - Zona Hijau: Area diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.
"Penertiban di Jalan Kapten Muslim (Pasar Sei Sikambing) ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegas Yunus.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan pasca penertiban untuk mencegah PKL kembali menempati badan jalan.
"Kalau masih membandel, kami akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Medan berharap dapat menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.*