BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Pemutihan PKB Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025, DPRD Dorong Sosialisasi Masif ke Warga

Ahmad Yani Setiawan - Senin, 03 November 2025 08:24 WIB
Pemutihan PKB Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025, DPRD Dorong Sosialisasi Masif ke Warga
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menegaskan pentingnya pemerintah daerah aktif menyosialisasikan program ini hingga tingkat RT.

Baca Juga:

Menurutnya, sosialisasi yang hanya terbatas pada media sosial atau papan pengumuman tidak cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat.

"Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman," ujar Munir, Minggu (2/11/2025).

Munir menambahkan, sejak penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak.

Sementara pemerintah provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.

"Mengingat kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat," tegas politisi PKB itu.

Program pemutihan pajak ini sebelumnya dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kemudian diperpanjang dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kini, pemerintah kembali memberi waktu tambahan hingga 6 Desember 2025 untuk masyarakat yang masih membutuhkan waktu menyelesaikan proses administrasi mutasi kendaraan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat terhadap program dan masih banyak wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan.

Menurutnya, penerimaan pajak dari program ini akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak serta membiayai berbagai kepentingan masyarakat lainnya.

Program pemutihan PKB Lampung menjadi salah satu upaya strategis pemerintah provinsi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UIN Raden Intan Lampung Siap Hadapi Audit ISO Internasional, Momentum Perkuat Budaya Mutu Kampus
Lampung Tembus Target Investasi 2025, Jadi Poros Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sumatera
Restoran di Medan Kini Tak Bisa ‘Bebas’ dari Pajak, Ini Strategi Bapenda!
Hebat! Dua Bersaudara Lampung Raih Medali Emas dan Perak di Turnamen Taekwondo Piala Kajati Lampung Cup 1
750 Kadet Ikuti Pelatihan Persami dan Bela Negara di Lampung, Generasi Muda Siap Jadi Pemimpin Bangsa
Heboh! Oknum Polisi Bandar Lampung Ketahuan Curi Mobil Rekan Sejawat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru