JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi perempuan di parlemen. DPR pun didorong untuk segera menjalankan putusan tersebut tanpa menunda atau memodifikasi aturan yang sudah disahkan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan agar DPR tidak mencoba membuat aturan yang justru bertentangan dengan keputusan MK.
Ia menilai keterwakilan perempuan harus dipahami sebagai nilai demokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
"Yang terpenting adalah menutup peluang bagi DPR untuk mengutak-atik aturan itu. Prinsip keterwakilan perempuan seharusnya dipahami sebagai nilai, bukan hanya karena perintah undang-undang," ujar Lucius di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lucius menyoroti bahwa selama ini proses penentuan pimpinan AKD di DPR sering kali didasarkan pada kompromi politik antarpartai, bukan pada kualitas dan representasi yang adil.
Ia menegaskan pola seperti itu hanya akan membuat perempuan terus berada di posisi pinggir dalam struktur politik nasional.
"Kompromi politik partai sering menghilangkan hak anggota untuk memilih pimpinan AKD berdasarkan kapasitas dan integritas. Akibatnya, prinsip representasi, terutama bagi perempuan, terus terpinggirkan," tambahnya.
Putusan MK tentang keterwakilan 30 persenperempuan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat peran perempuan di parlemen dan memastikan keadilan gender dalam pengambilan keputusan politik di Indonesia.*
(mt/M/006)
Editor
:
DPR Tidak Boleh Abaikan Putusan MK Soal Perempuan 30% di Pimpinan AKD