IMO Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional
MAKASSAR Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menghadiri Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indone
EKONOMI
NIAS SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Selatan mengalami perubahan signifikan dalam pagu anggaran tahun 2025.
Dari semula tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kenaikan terbesar, kini justru mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 6,68 miliar.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Bupati Nias Selatan Nomor 900.1.1.2/6915/BPKPD/6/2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.1.2/5715/1374/2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2025.Baca Juga:
Sebelumnya, BPKPD sempat menjadi salah satu OPD dengan kenaikan anggaran terbesar dalam Pagu Indikatif Pergeseran 2025, yakni naik sebesar Rp 7,86 miliar.
Namun, setelah keputusan baru tersebut keluar, posisi itu berbalik drastis: BPKPD justru dikurangi sebesar Rp 6,68 miliar.
"Surat edaran Nomor 900.1.1.2/5715/1374/2025 telah ditindaklanjuti melalui Surat Bupati Nomor 900.1.1.2/6915/BPKPD/6/2025 tentang perubahan plafon anggaran dan sumber dana pergeseran RKA Tahun Anggaran 2025. Sehingga BPKPD mengalami pengurangan sebesar Rp 6.684.808.369,71," ujar Kepala BPKPD Nias Selatan, Afereli Harita, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.
Selain BPKPD, sejumlah OPD pelayanan publik juga terdampak penyesuaian anggaran tahun ini.
Berdasarkan data dari surat edaran bupati yang terbit pada Maret 2025:
- Dinas Pendidikan mengalami penurunan sebesar Rp 833,53 juta,
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berkurang Rp 40,33 miliar,
- Dinas Kominfo terpangkas Rp 449,20 juta,
Sementara Dinas Kesehatan justru mengalami penambahan sebesar Rp 4,34 miliar, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan dan pengadaan armada kesehatan.
Perubahan ini menandai pergeseran arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 yang dilakukan melalui mekanisme surat bupati, di tengah belum disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun berjalan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik dan DPRD, lantaran pergeseran anggaran tanpa dasar P-APBD dinilai memerlukan pertimbangan hukum dan pengawasan ketat, sebagaimana telah dimintakan pendapat hukum (legal opinion) oleh DPRD kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.*
MAKASSAR Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menghadiri Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indone
EKONOMI
JAKARTA Politikus Anas Urbaningrum menyoroti tren penurunan tingkat kepuasan atau approval rating terhadap pemerintahan Presiden Prabowo
POLITIK
TAPAKTUAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu dengan mengunjungi kelua
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih mengakui telah mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Pemerintah Aceh resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2026/2027 d
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Koordinasi Strategi Penanggulangan Geng Motor di Aula Parama Satwika Po
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko di Mapold
NASIONAL
BANDA ACEH Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menggelar pameran foto jurnalistik dan peluncuran buku bertajuk Prahara Pulau E
SENI DAN BUDAYA