BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Dari Naik Jadi Turun, Anggaran BPKPD Nias Selatan Dipangkas Rp 6,6 Miliar Setelah Surat Bupati Terbit

- Sabtu, 08 November 2025 07:34 WIB
Dari Naik Jadi Turun, Anggaran BPKPD Nias Selatan Dipangkas Rp 6,6 Miliar Setelah Surat Bupati Terbit
Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.1.2/5715/1374/2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Selatan mengalami perubahan signifikan dalam pagu anggaran tahun 2025.

Dari semula tercatat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kenaikan terbesar, kini justru mengalami pemangkasan anggaran hingga Rp 6,68 miliar.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Bupati Nias Selatan Nomor 900.1.1.2/6915/BPKPD/6/2025, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.1.2/5715/1374/2025 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:

Sebelumnya, BPKPD sempat menjadi salah satu OPD dengan kenaikan anggaran terbesar dalam Pagu Indikatif Pergeseran 2025, yakni naik sebesar Rp 7,86 miliar.

Namun, setelah keputusan baru tersebut keluar, posisi itu berbalik drastis: BPKPD justru dikurangi sebesar Rp 6,68 miliar.

"Surat edaran Nomor 900.1.1.2/5715/1374/2025 telah ditindaklanjuti melalui Surat Bupati Nomor 900.1.1.2/6915/BPKPD/6/2025 tentang perubahan plafon anggaran dan sumber dana pergeseran RKA Tahun Anggaran 2025. Sehingga BPKPD mengalami pengurangan sebesar Rp 6.684.808.369,71," ujar Kepala BPKPD Nias Selatan, Afereli Harita, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.

Selain BPKPD, sejumlah OPD pelayanan publik juga terdampak penyesuaian anggaran tahun ini.

Berdasarkan data dari surat edaran bupati yang terbit pada Maret 2025:
- Dinas Pendidikan mengalami penurunan sebesar Rp 833,53 juta,
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berkurang Rp 40,33 miliar,
- Dinas Kominfo terpangkas Rp 449,20 juta,

Sementara Dinas Kesehatan justru mengalami penambahan sebesar Rp 4,34 miliar, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan dan pengadaan armada kesehatan.

Perubahan ini menandai pergeseran arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 yang dilakukan melalui mekanisme surat bupati, di tengah belum disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun berjalan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik dan DPRD, lantaran pergeseran anggaran tanpa dasar P-APBD dinilai memerlukan pertimbangan hukum dan pengawasan ketat, sebagaimana telah dimintakan pendapat hukum (legal opinion) oleh DPRD kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pergeseran Anggaran Tanpa P-APBD, DPRD Nias Selatan Minta Pendapat Hukum Kejari
APMPEMUS Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Sampah di Sergai: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan!
Tak Ada Papan Informasi dan Aspal Terlalu Tipis, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung Menguat!
Ayah Mendiang Prada Lucky Namo Diperiksa Denpom Kupang, Diduga Hidup Bersama Wanita Tanpa Ikatan Nikah
Ranperda APBD Sumut 2026 Diserahkan ke DPRD, Target PAD Meningkat Rp6,96 Triliun
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan IKN Tidak Akan Jadi 'Kota Hantu' Meski Anggaran Turun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru