Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan secara daring, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan secara daring, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Menteri Hukum terkait permohonan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi jajaran administrasi hukum, menyatakan komitmen penuh untuk memastikan proses verifikasi permohonan kewarganegaraan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
"Layanan kewarganegaraan menyangkut kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum serta kedaulatan negara," ujar Eem.
Plh. Direktur Jenderal AHU, Hantor Situmorang, menekankan bahwa kewarganegaraan merupakan hak yang strategis dan hanya diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyampaikan percepatan proses naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Ke depan, permohonan anak ganda yang memenuhi syarat tidak lagi harus melalui keputusan presiden, melainkan cukup Surat Keputusan Menteri Hukum, sehingga memberikan kepastian hukum lebih cepat.
Rapat yang diikuti seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia ini menegaskan sinergi pusat-daerah sebagai kunci keberhasilan pelayanan publik.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan proses naturalisasi dan layanan kewarganegaraan dapat berlangsung profesional, cepat, dan berkeadilan.*
(m. chairul)
Editor
: Adelia Syafitri
Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Pelayanan Pewarganegaraan yang Transparan dan Akuntabel