JAKARTA, — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI Purn. Soleman B. Ponto, menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini berada pada titik paling rentan sejak lembaga itu berdiri.
Menurutnya, pengawasan pelayanan publik yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan administratif kini "tumpul di atas dan tak bertaji di bawah."
Dalam pernyataannya, Ponto menekankan bahwa Ombudsman harus diperkuat, bukan hanya melalui regulasi, tetapi terutama melalui figur yang tepat, berintegritas, dan memahami arsitektur pengawasan secara holistik.
"Ombudsman bukan hanya lembaga penerima laporan. Ia harus menjadi pengawas efektif yang mampu mengurai penyimpangan administrasi dari pusat sampai daerah. Saat ini pengawasannya sering tidak mampu menembus birokrasi yang keras kepala," ujar Ponto.Ponto menambahkan, tantangan Ombudsman modern jauh lebih kompleks, mulai dari digitalisasi pelayanan, konflik kepentingan dalam birokrasi, hingga resistensi kementerian atau lembaga terhadap rekomendasi ORI.
"Karena masalah semakin rumit, lembaganya butuh sosok baru yang bukan hanya paham hukum administratif, tetapi juga punya jam terbang intelijen, investigasi, dan keberanian moral," tegasnya.Menurut Ponto, hanya sedikit figur nasional yang memenuhi syarat ideal untuk memperkuat Ombudsman.
Salah satu kandidat yang potensial adalah pejabat senior Kejaksaan dengan rekam jejak integritas, penguasaan multidisiplin mulai dari intelijen, hukum, kebijakan publik, investigasi, audit forensik, hingga tata kelola pemerintahan. Figur ini dikenal sebagai pembela ASN dari tindakan sewenang-wenang dan sering menulis terkait kebijakan publik.
"Ombudsman butuh figur yang cerdas secara akademik, mampu membaca situasi lapangan, mengelola informasi, dan mengambil keputusan berani tanpa bias politik maupun kepentingan sempit," lanjut Ponto.Ponto menyoroti lemahnya implementasi rekomendasi Ombudsman saat ini, yang sering diabaikan baik oleh pemerintah daerah, kementerian, maupun BUMN.
Kelemahan ini muncul karena minimnya ketegasan struktur kepemimpinan, keterbatasan kemampuan investigatif teknis, kurangnya perspektif intelijen, dan tidak adanya figur perekat yang dihormati lintas sektor.
Kritik Ponto mencerminkan kegelisahan publik yang menginginkan lembaga pengawas pelayanan publik itu kembali memiliki taring.
Menurutnya, Ombudsman membutuhkan figur yang mampu mengangkat martabat lembaga sekaligus menetapkan standar baru dalam pengawasan pelayanan negara.*(dh)