Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Mohammad Jusuf Kalla, kembali membagikan pengalamannya dalam menengahi konflik Aceh, salah satu dari belasan konflik besar yang terjadi sepanjang perjalanan 80 tahun Indonesia merdeka.
Dalam Webinar Diskusi Penguatan Aktor Resolusi Konflik D'PARK #50, JK, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa akar konflik Aceh bukanlah masalah agama atau syariat Islam, melainkan ketidakadilan ekonomi.
"Kalau mengusahakan perdamaian, tentu harus mengetahui dulu penyebab ketidakdamaian. Masalahnya apa. Di Aceh, masalahnya adalah keadilan dalam bidang ekonomi," kata Jusuf Kalla, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
JK menjelaskan, meski Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh, konflik tetap berlangsung.
Hal ini menegaskan bahwa akar masalah bukan terletak pada agama, melainkan pada distribusi sumber daya yang tidak merata.
Aceh, provinsi yang kaya akan minyak, gas, dan mineral seperti emas, perak, tembaga, serta nikel, saat itu hanya mendapatkan 15 persen dari hasil pengelolaan sumber daya alamnya.
Selain itu, tenaga kerja di sektor strategis didominasi pekerja dari luar daerah, sehingga masyarakat lokal tidak merasakan manfaat ekonomi secara signifikan.
"Masalahnya adalah ketidakadilan dalam ekonomi politik. Maka, kami memberi kesempatan bagi masyarakat Aceh menikmati kekayaan sumber daya lebih besar dan diatur dengan kepentingan mereka, sehingga tercapai perdamaian," ujar JK.
Konflik Aceh, yang terjadi antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), berlangsung sejak 1976.
Perundingan damai baru berhasil pada 15 Agustus 2005 melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani di Finlandia.
Dalam kesepakatan ini, GAM mencabut tuntutannya untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Pemerintah RI memberikan kebebasan bagi GAM membentuk partai politik lokal, melakukan perdagangan internasional, dan membebaskan tahanan politik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.