MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025 ke DPRD Sumut. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis sudah kami siapkan," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Effendy, penyusunan Ranperda juga diharapkan memperkuat sektor keuangan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Melalui Perseroda, BUMD dapat berkembang lebih efisien dan memberikan dividen lebih besar bagi daerah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menegaskan pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
"Kita bersama Pemprov berkomitmen memperkuat dasar hukum pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan sesuai regulasi nasional," katanya.
Darma menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD hanya dua, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
"BankSumut akan diarahkan menjadi Perseroda agar bisa memperluas cakupan dan kapasitas usaha," ujarnya.
Targetnya, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi dari Kemenkumham dan Kemendagri dapat rampung pada akhir November 2025.
"Mudah-mudahan selesai akhir bulan ini," kata Darma.
Dengan pembentukan Ranperda ini, Sumut berharap BUMD semakin profesional, efisien, dan mampu menjadi tulang punggung peningkatan PAD di masa depan.*
(tm/ad)
Editor
: Raman Krisna
Sumut Genjot Ranperda BUMD: Bank Sumut Bakal Jadi Perseroda