BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 06:31 WIB
97 view
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Balik Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang, Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini mendalami dugaan praktik korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Penerbitan sertifikat tersebut terkait dengan lahan yang berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya memantau secara cermat perkembangan yang ada di lapangan, sambil berkoordinasi dengan instansi terkait. Kejagung juga sedang melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengungkap bahwa 266 SHGB dikuasai oleh dua perusahaan dan sembilan perorangan di kawasan Pagar Laut Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sertifikat SHGB di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah melakukan pengecekan terhadap fisik lahan dan kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat.

Baca Juga:

“Sertifikat yang dibatalkan adalah yang tidak memenuhi syarat fisik atau telah menjadi tanah musnah. Pembatalan ini akan terus berlanjut secara bertahap dengan memeriksa ratusan sertifikat yang ada,” ujar Nusron Wahid.

Pagar Laut yang dibangun di wilayah ini, sepanjang 30 kilometer, juga telah dibongkar oleh Kementerian ATR/BPN dengan bantuan TNI AL dan nelayan setempat. Pembongkaran ini dilakukan setelah terbukti bahwa sebagian lahan di lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat akan terus berlanjut secara menyeluruh hingga semua sertifikat yang tidak sah dicabut. Proses hukum terkait dugaan korupsi pun sedang diperhatikan dengan seksama oleh pihak berwenang.

 

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru