LABUHANBATU – Sebanyak 755 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tercatat belum membayar pajak, menurut data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara.
Informasi ini dikonfirmasi Kasi Layanan Pendapatan I, Ifana Surya Siregar, Senin (17/11/2025). Ia menyebutkan, data tersebut tercatat sampai 30 September 2025.
"Kalau untuk kendaraan dinas ada sebanyak kurang lebih tujuh ratus lima puluh lima unit yang belum bayar pajak," ujarnya.
Menurut Ifana, pihaknya telah mengirim surat himbauan kepada instansi terkait agar pembayaran pajakkendaraan dinas segera diselesaikan.
"Sudah kita surati juga supaya dibayar," tambahnya.
Secara keseluruhan, dari total kendaraan yang terdaftar di Labuhanbatu, sebanyak 67.000 unit belum melakukan pembayaran pajak.
Kondisi ini menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Sumut, terutama menjelang program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga Desember 2025.
Program pemutihan ini telah memberikan efek positif, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan hingga 30-40 persen.
"Karena ada program pemutihanpajak kendaraan ini, jumlah kendaraan bayar pajak meningkat," kata Ifana.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran warga dan instansi pemerintah terhadap kewajiban pajak, termasuk kendaraan dinas yang menjadi bagian dari aset publik.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
755 Kendaraan Dinas Pemkab Labuhanbatu Masih ‘Bolos’ Bayar Pajak! Pemkab Kirim Surat Himbauan