BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum, Perluas Akses Restorative Justice hingga Desa

Abyadi Siregar - Rabu, 19 November 2025 19:33 WIB
Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum, Perluas Akses Restorative Justice hingga Desa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan Konferensi Pers terkait Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA UTARA- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Biro Hukum Setdaprov Sumut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice.

Kehadiran Posbankum tersebut diharapkan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, dalam Temu Pers bertema "Perkembangan PHTC Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut" yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

"Memang ini ranah Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum di setiap desa dan kelurahan," kata Aprilla.

Ia memaparkan bahwa pelaksanaan PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dilakukan melalui empat mekanisme.

Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kemenkumham yang sudah dilaksanakan pada Musrenbang.

Kedua, MoU dengan Polda Sumut yang telah diterapkan, salah satunya dalam penyelesaian kasus pemukulan guru di Binjai melalui mediasi tingkat Polres.

Mekanisme ketiga dilakukan melalui pendampingan perkara bagi masyarakat miskin di pengadilan, bekerja sama dengan 52 lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Masyarakat dapat mengajukan pendampingan lewat aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

"Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan, yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial. Kesepakatan ini ditindaklanjuti 28 Kejari bersama pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya. Aprilla menambahkan bahwa jumlah lembaga bantuan hukum yang aktif meningkat pesat dari delapan menjadi 22 dalam dua bulan terakhir.

Ia berharap program PHTC dan pendekatan restorative justice yang diusung Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya dapat memperkuat rasa keadilan di masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Terima Kunjungan GMNI, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Sumut Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice,  Gubernur Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Wujudkan Keadilan yang Humanis
IHSG Dibuka Menguat 0,42%, Investor Menanti Keputusan BI Rate Hari Ini
Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mengapa Dua Ayat Terakhir Al-Baqarah Disebut Perisai Rumah? Ini Penjelasannya
MENEGUHKAN GERAKAN PENCERAHAN, MERAWAT ACEH DAN INDONESIA BERKEMAJUAN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru