JAKARTA – Pemerintah mendorong percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Program ini dinilai krusial untuk mendukung pembangunan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi, serta mencegah konflik batas wilayah.
"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi," ujar Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Sabtu (22/11/2025).
La Ode menjelaskan, batas desa menjadi basis perencanaan pembangunan, mendukung tertib administrasi kependudukan, serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penegasan batas desa juga mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Saat ini, baru sekitar 10.909 desa atau 14,4% dari total 75.266 desa di Indonesia yang memiliki perkada batas desa.
Program ini dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN dan didukung regulasi pendanaan dari Kemendagri.
"Ada desa yang berbatasan dengan desa lain, dengan kecamatan, bahkan dengan negara. Penegasan batas desa penting agar pembangunan daerah berjalan linear," tambah La Ode.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan desa dapat lebih terencana, konflik wilayah berkurang, dan administrasi desa lebih tertib.*
(oz/dh)
Editor
: Adam
Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa Lewat ILASPP